Situasi politik Indonesia dalam beberapa hari terakhir mengingatkan saya pada novel Nineteen Eighty Four (1984) karya George Orwell. Secara singkat novel ini menjelaskan bagaimana pemerintah diktator bernama Big Brother akhirnya mampu melumpuhkan iklim kebebasan. Kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, kebebasan berkarya, hingga kebebasan beraktivitas, semuanya dimusnahkan oleh Big Brother sebagai usaha terciptanya sistem yang totaliter.
“Big brother is watching you!” adalah jargon menakutkan dari Big Brother untuk mengontrol rakyat. Big Brother sadar, sikap kritis rakyat merupakan duri dalam daging dari jalannya kekuasaan totaliter, jalan satu-satunya agar sikap kritis rakyat mati adalah kontrol akal pikiran mereka. Lewat Nineteen Eighty Four (1984), Orwell sukses menggambarkan eksplorasi kontrol pengawasan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri, bahkan sudah di level memanipulasi pikiran manusia.
Hari ini Nineteen Eighty Four (1984) bukan sekedar mahakarya sastra, novel ini telah menjadi suatu objek diskursus baru, baik di politik praktis, sampai di ranah akademis. Bagi para politikus, intelektual, dan pecinta sastra, semua hal yang ditulis oleh Orwell puluhan tahun lalu nyatanya kini kian relate dalam kehidupan. Pemerintah yang anti kritik, pemimpin yang ingin terus berkuasa, bertindak culas, serta lembaga negara yang dikebiri, semua ini merupakan fenomena umum yang masih bisa terus kita jumpai.
Saking menghadirkan impact besar dalam situasi politik modern, sampai ada istilah baru dalam Cambridge Dictionary yang terilhami dari novel Nineteen Eighty Four (1984). Istilah (kata) baru itu adalah: “Orwellian”, yang berarti situasi masyarakat yang kacau akibat sikap brutal pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Dalam konteks Indonesia (saat ini), gaya politik Orwellian makin terlihat membabi buta tanpa rem. Kondisi politik Indonesia dihitung dari 20 Agustus hingga 22 Agustus 2024 ibarat roller coaster politik yang memukau. Pada 20 Agustus 2024, MK putuskan dua hal penting. Pertama, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Yang kedua, menyatakan bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun. Publik tentunya merespon putusan ini dengan amat positif, sudah menjadi rahasia umum jika publik tidak ingin konstitusi negeri ini diutak-atik demi kepentingan sekelompok orang (baca: Dinasti Solo).
Lalu dimana letak roller coaster politiknya?
Tanggal 21 Agustus 2024 publik dikagetkan oleh gaya politik paling Orwellian dari sebagian anggota DPR negeri ini. Melalui rapat pleno, BALEG DPR sepakat untuk abaikan keputusan MK satu hari sebelumnya. Mengagetkan? Sangat mengagetkan. Bertindak culas terhadap sesuatu jelas merupakan gaya politik Orwellian. Apakah pengabaian terhadap putusan termasuk bagian dari tindakan culas? Saya rasa kita semua tidak harus kuliah di jurusan Ilmu Politik untuk menjawab pertanyaan tersebut. Bagi saya, pengabaian tersebut jelas sangat Orwellian dan picik!
Sejatinya politik ialah ikhtiar (usaha) yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama, hal itulah yang pernah terlontar dari seorang Aristoteles. Melihat pengabaian putusan MK oleh BALEG DPR, maka kian terang berderang, yang terus dikejar oleh mereka bukanlah kebaikan bersama, namun syahwat kekuasaan tanpa batas (atau bisa lebih dari itu).
Lalu bagaimana sekarang? Diam saja? Tentu tidak. Di momen kegilaan serta keserakahan para Orwellian inilah sesungguhnya kewarasan kita diuji. Dengan diam, para Orwellian ini akan terus menganggap kita sebagai pion catur yang dapat terus mereka makan sesukanya.
Ingat, publik hari ini marah bukan hanya ada seseorang yang ingin membangun dinasti untuk anak-anaknya, publik hari ini marah karena konstitusi negara sedang dipermainkan sebegitu vulgarnya. Kita tidak bisa lagi diam melihat atraksi ugal-ugalan para Orwellian yang tanpa rasa malu lagi dalam meruntuhkan demokrasi negara kita.
Terakhir, tulisan ini akan saya akhiri dengan ucapan melegenda dari Wiji Thukul: “Apabila usul ditolak tanpa ditimbang. Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan. Dituduh subversif dan mengganggu keamanan. Maka hanya ada satu kata: Lawan!”.
